CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya

Penegasan itu disampaikan Sarmin, usai diskusi publik yang dilaksanakan Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI). Hadir pula anggota DPRD Sulawesi Tengah Musliman sebagai narasumber.
Musliman menegaskan berdasarkan penelusuran dokumen PT AKM, dia menyimpulkan bahwa perusahaan itu telah berkontrak dengan PT CPM dan telah memiliki dokumen Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Dari hasil pengecekan dokumen, kata dia, terdapat IUJP dengan Nomor: 59/01/IUJP/PB/PMDN/2022 tanggal 26 September 2022 perihal izin usaha jasa pertama PT Adi Jaya Karya Makmur.
Dia menjelaskan IUJP itu telah ada sejak tahun 2020, tetapi, karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan, maka diubah diubah kembali di tahun 2022.
Dia menegaskan, ketika ada pertanyaan, bagaimana aktivitas perusahaan sebelum tahun 2020, saat itu di tahun 2018 terjadi bencana di Palu, dan tidak ada aktivitas perusahaan. Sementara di tahun 2020 sendiri, Indonesia dilanda pandemi COVID-19.
“Kami sudah melakukan pengawasan, tidak mungkin perusahaan melakukan pertambangan illegal,” katanya menegaskan.
Penegasan ini membantah laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng yang menyebut aktivitas PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di wilayah Kontrak Karya PT CPM ilegal. (dil/jpnn)
Penegasan ini membantah laporan JATAM Sulteng yang menyebut aktivitas PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di wilayah Kontrak Karya PT CPM ilegal
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- PT Ceria Siap Jadi Pemain Global di Industri Nikel, Produksi FeNi Perdana Akhir April
- Dinas ESDM NTB Sebut STM Masih Eksplorasi dan Patuh Lapor Berkala
- Jatam Sulteng Desak Perusahaan Lakukan Reklamasi di Bekas Tambang Nikel
- Warga Palu Tewas Diterkam Buaya Saat Berenang di Pantai, Begini Kejadiannya
- Ketum PB HMI MPO Minta Polda Sulteng Tindak Tegas Penambang Ilegal di Poboya
- ASPEBINDO Sarankan Masa Peralihan Penetapan HBA dan HMA untuk Daya saing Usaha Pertambangan