CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya

CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya
Ilustrasi emas batangan. ANTARA/REUTERS/Leonhard Foeger

Penegasan itu disampaikan Sarmin, usai diskusi publik yang dilaksanakan Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI). Hadir pula anggota DPRD Sulawesi Tengah Musliman sebagai narasumber.

Musliman menegaskan berdasarkan penelusuran dokumen PT AKM, dia menyimpulkan bahwa perusahaan itu telah berkontrak dengan PT CPM dan telah memiliki dokumen Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Dari hasil pengecekan dokumen, kata dia, terdapat IUJP dengan Nomor: 59/01/IUJP/PB/PMDN/2022 tanggal 26 September 2022 perihal izin usaha jasa pertama PT Adi Jaya Karya Makmur.

Dia menjelaskan IUJP itu telah ada sejak tahun 2020, tetapi, karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan, maka diubah diubah kembali di tahun 2022.

Dia menegaskan, ketika ada pertanyaan, bagaimana aktivitas perusahaan sebelum tahun 2020, saat itu di tahun 2018 terjadi bencana di Palu, dan tidak ada aktivitas perusahaan. Sementara di tahun 2020 sendiri, Indonesia dilanda pandemi COVID-19.

“Kami sudah melakukan pengawasan, tidak mungkin perusahaan melakukan pertambangan illegal,” katanya menegaskan.

Penegasan ini membantah laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng yang menyebut aktivitas PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di wilayah Kontrak Karya PT CPM ilegal. (dil/jpnn)

Penegasan ini membantah laporan JATAM Sulteng yang menyebut aktivitas PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di wilayah Kontrak Karya PT CPM ilegal


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News