CPNS 2019 Segera Menikmati Gaji Perdana, PPPK Masih Merana

CPNS 2019 Segera Menikmati Gaji Perdana, PPPK Masih Merana
SKD CPNS 2019. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan TMT (terhitung mulai tanggal) CPNS 2019 dihitung per 1 Desember 2020.

Dengan demikian, awal Desember 2020, 150.315 CPNS ini sudah bisa mendapatkan gaji perdananya.

Hal ini berbeda dengan nasib para honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Februari 2019.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pemberkasan NIP PPPK masih menunggu usulan dari daerah.

Kembali ke soal CPNS 2019. Khusus dari Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, sebanyak 300 peserta yang lulus seleksi CPNS 2019 sudah mengunggah berkas persyaratan hingga batas waktu 13-15 November 2020.

"Peserta yang lolos CPNS 2019 wajib mengisi daftar riwayat hidup dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan CPNS 2019," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Sistem Informasi, Ahmad Nurdinsyah, di Pekanbaru, Jumat (13/11).

Dia menjelaskan petugas langsung melakukan validasi terhadap berkas para peserta yang sudah lulus dan mereka langsung menghubungi peserta yang berkasnya kurang lengkap.

"Kita (Pemko Pekanbaru, red) bakal sampaikan bila ada kekurangan dokumen peserta diingatkan agar bisa melengkapi," katanya.

Para CPNS 2019 tidak akan lama lagi akan mendapatkan SK pengangkatan dan gaji perdana, nasib PPPK masih merana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News