CPNS 2019 Segera Menikmati Gaji Perdana, PPPK Masih Merana
jpnn.com, PEKANBARU - Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan TMT (terhitung mulai tanggal) CPNS 2019 dihitung per 1 Desember 2020.
Dengan demikian, awal Desember 2020, 150.315 CPNS ini sudah bisa mendapatkan gaji perdananya.
Hal ini berbeda dengan nasib para honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Februari 2019.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pemberkasan NIP PPPK masih menunggu usulan dari daerah.
Kembali ke soal CPNS 2019. Khusus dari Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, sebanyak 300 peserta yang lulus seleksi CPNS 2019 sudah mengunggah berkas persyaratan hingga batas waktu 13-15 November 2020.
"Peserta yang lolos CPNS 2019 wajib mengisi daftar riwayat hidup dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan CPNS 2019," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Sistem Informasi, Ahmad Nurdinsyah, di Pekanbaru, Jumat (13/11).
Dia menjelaskan petugas langsung melakukan validasi terhadap berkas para peserta yang sudah lulus dan mereka langsung menghubungi peserta yang berkasnya kurang lengkap.
"Kita (Pemko Pekanbaru, red) bakal sampaikan bila ada kekurangan dokumen peserta diingatkan agar bisa melengkapi," katanya.
Para CPNS 2019 tidak akan lama lagi akan mendapatkan SK pengangkatan dan gaji perdana, nasib PPPK masih merana.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer