CPNS 2021 Kemenkumham: Sebegini Pelamar Berijazah SLTA Tidak Lulus Seleksi Administrasi
"Namun jika dokumen tidak memenuhi syarat bisa mengajukan keberatan atau sanggahan mulai 4 hingga 6 Agustus 2021," kata dia.
Masa sanggah adalah kesempatan yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi yang disebabkan bukan karena kesalahan pelamar namun kesalahan dari verifikator instansi.
Perlu diingat, tegas dia, sanggahan ditujukan bukan untuk memperbaiki, mengubah, atau menambah informasi terhadap dokumen yang sudah diunggah.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto mengingatkan calon pelamar untuk membaca secara detail dan seksama terkait berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan di laman cpns.kemenkumham.go.id.
Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari permasalahan dalam masa pendaftaran dan seleksi administrasi, termasuk menghindari calon peserta gugur dalam proses seleksi administrasi.
"Kita (kemenkumham) memberikan waktu sanggah kepada para pendaftar selama proses seleksi administrasi ini," ujarnya. (antara/jpnn)
Kemenkumham mengumumkan jumlah pelamar CPNS 2021 yang lulus seleksi administrasi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Seleksi CPNS Kemenkumham, Silakan Lapor ke Sini Jika Ada Kecurangan
- SKD CPNS Kota Bengkulu, 391 Peserta Lulus & Lanjut ke Tahap SKB
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya