CPNS 2021 Kemenkumham: Sebegini Pelamar Berijazah SLTA Tidak Lulus Seleksi Administrasi

"Namun jika dokumen tidak memenuhi syarat bisa mengajukan keberatan atau sanggahan mulai 4 hingga 6 Agustus 2021," kata dia.
Masa sanggah adalah kesempatan yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi yang disebabkan bukan karena kesalahan pelamar namun kesalahan dari verifikator instansi.
Perlu diingat, tegas dia, sanggahan ditujukan bukan untuk memperbaiki, mengubah, atau menambah informasi terhadap dokumen yang sudah diunggah.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto mengingatkan calon pelamar untuk membaca secara detail dan seksama terkait berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan di laman cpns.kemenkumham.go.id.
Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari permasalahan dalam masa pendaftaran dan seleksi administrasi, termasuk menghindari calon peserta gugur dalam proses seleksi administrasi.
"Kita (kemenkumham) memberikan waktu sanggah kepada para pendaftar selama proses seleksi administrasi ini," ujarnya. (antara/jpnn)
Kemenkumham mengumumkan jumlah pelamar CPNS 2021 yang lulus seleksi administrasi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline
- Pesan Maesyal Rasyid ke 1.694 ASN CPNS & PPPK yang Baru Dilantik: Jaga Ucapan dan Perilaku
- 1.230 CPNS & PPPK Bakal Dilantik Langsung oleh Gubernur Muhidin
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- CPNS dan PPPK Jangan Merasa Aman Jadi ASN, Kepala BKN Beri Warning