CPNS Bangkalan pun Jadi Korban Palak Pak Tua Ini
jpnn.com - JAKARTA - Praktik korupsi Fuad Amin Imron sungguh menggurita di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. Sang mantan bupati tampaknya bisa mengambil keuntungan finansial dari setiap kegiatan yang dilakukan Pemkab.
Penempatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Bangkalan pun dijadikan lumbung duit oleh politikus Partai Gerindra itu. Dia ternyata meminta setoran dari calon anak buahnya yang ingin mendapat penugasan di pos tertentu.
Hal ini terungkap dari kesaksian Bendahara RSUD Setiawan, Wulan Yulistiandianti dalam sidang lanjutan terdakwa Fuad Amin di Pengadilan Tipikor, Senin (3/8). Wulan mengiyakan ketika ditanya apakah ada setoran kepada Fuad terkait penempatan CPNS di Pemkab Bangkalan tahun 2009.
Wulan mengaku menyetorkan uang Rp 10 juta untuk Fuad melalui Abdul Hamid selaku pimpinan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bangkalan. Pemberian uang pelicin dimaksudkan agar Wulan bisa ditugaskan di daerah atau unit kerja sesuai dengan keinginannya.
"Dari kabar yang beredar untuk penempatan, kalau mau tetap (tempat penugasan), saya kan THL (tenaga harian lepas) terus diangkat CPNS," ungkapnya.
Setelah pemberian uang, Wulan mengaku ditugaskan di RSUD Setiawan yang memang menjadi kantor dambaannya. Ia juga mengaku bahwa uang pelicin untuk penempatan CPNS itu bukan hanya digelontorkan oleh dirinya seorang.
Masih menurut Wulan, rekan-rekannya di RSUD Setiawan juga pernah menyetorkan uang pelicin dengan nominal yang sama kepada Abdul Hamid.
"Orangnya CPNS-nya lupa. Total jumlahnya lupa. Mbak Ayu Dewi, teman-teman saya di RS juga ada (beri uang)," bebernya.
JAKARTA - Praktik korupsi Fuad Amin Imron sungguh menggurita di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. Sang mantan bupati tampaknya
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?