CPNS di Kubu Raya Diseleksi Ulang
Jumat, 14 Oktober 2011 – 10:07 WIB
PONTIANAK – Anggota Komisi D DPRD Kalimantan Barat Martinus Sudarno mengungkapkan, pemerintah pusat mengambil kebijakan khusus terkait rekrutmen CPNS Kubu Raya yang sebelumnya dinyatakan batal. Menurutnya, pemerintah pusat membolehkan Pemkab Kubu Raya melakukan rekrutmen atau seleksi ulang. Seleksi ulang ini tidak hanya berlaku untuk peserta yang sudah mendaftar dalam tes sebelumnya, tetapi juga peserta baru.
"Kebijakan khusus ini batas waktunya sampai April 2012. Bagi yang sebelumnya dinyatakan lulus, yang sudah mendaftar atau yang daftar baru, semua boleh ikut asal usianya di bawah 35 tahun," kata Martinus Sudarno.
Baca Juga:
Sudarno menyebutkan, informasi ini diperoleh saat Komisi D berkonsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, beberapa hari lalu.
Pendaftar baru diperbolehkan untuk ikut serta dalam seleksi ulang CPNS Kubu Raya mengingat adanya aturan yang membatasi bahwa peserta seleksi harus berusia di bawah 35 tahun. Dengan demikian, ada kemungkinan beberapa peserta yang terdaftar dalam pelaksanaan tes sebelumnya, kini sudah berusia lebih dari 35 tahun. Selain itu, formasi rekrutmen pun menurutnya dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan daerah.
PONTIANAK – Anggota Komisi D DPRD Kalimantan Barat Martinus Sudarno mengungkapkan, pemerintah pusat mengambil kebijakan khusus terkait rekrutmen
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi