CPNS di Kubu Raya Diseleksi Ulang
Jumat, 14 Oktober 2011 – 10:07 WIB
PONTIANAK – Anggota Komisi D DPRD Kalimantan Barat Martinus Sudarno mengungkapkan, pemerintah pusat mengambil kebijakan khusus terkait rekrutmen CPNS Kubu Raya yang sebelumnya dinyatakan batal. Menurutnya, pemerintah pusat membolehkan Pemkab Kubu Raya melakukan rekrutmen atau seleksi ulang. Seleksi ulang ini tidak hanya berlaku untuk peserta yang sudah mendaftar dalam tes sebelumnya, tetapi juga peserta baru.
"Kebijakan khusus ini batas waktunya sampai April 2012. Bagi yang sebelumnya dinyatakan lulus, yang sudah mendaftar atau yang daftar baru, semua boleh ikut asal usianya di bawah 35 tahun," kata Martinus Sudarno.
Baca Juga:
Sudarno menyebutkan, informasi ini diperoleh saat Komisi D berkonsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, beberapa hari lalu.
Pendaftar baru diperbolehkan untuk ikut serta dalam seleksi ulang CPNS Kubu Raya mengingat adanya aturan yang membatasi bahwa peserta seleksi harus berusia di bawah 35 tahun. Dengan demikian, ada kemungkinan beberapa peserta yang terdaftar dalam pelaksanaan tes sebelumnya, kini sudah berusia lebih dari 35 tahun. Selain itu, formasi rekrutmen pun menurutnya dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan daerah.
PONTIANAK – Anggota Komisi D DPRD Kalimantan Barat Martinus Sudarno mengungkapkan, pemerintah pusat mengambil kebijakan khusus terkait rekrutmen
BERITA TERKAIT
- Long Weekend, Kendaraan di Tol TERPEKA Naik 18 Persen
- Pemkab Mukomuko: Lima Formasi CPNS Kosong Pelamar
- 150 Ribu Kendaraan ke Puncak Bogor di Libur Maulid Nabi
- Bocah Meninggal Dunia Setelah Tenggelam di Bekas Tambang Batu Bara
- Tenggelam di Bekas Tambang Batu Bara, Bocah Meninggal Dunia
- Ini Pesan AKBP Fahrian Agar Pilkada 2024 Berjalan Damai di Peringatan Maulid Nabi