CPNS di Kubu Raya Diseleksi Ulang
Jumat, 14 Oktober 2011 – 10:07 WIB
Dalam konsultasi, sambung Sudarno, pihaknya sudah mempertanyakan tentang pembatalan hasil tes yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Kemenpan dan RB kembali menjelaskan bahwa pembatalan tersebut dilakukan lantaran proses rekrutmen yang dilakukan tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Pemkab Kubu Raya tidak melaksanakan koordinasi dengan gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah dan pemkab juga tidak bekerjasama dengan perguruan tinggi dalam pembuatan soal serta pelaksanaan tes. Pemkab Kubu Raya justru bekerjasama dengan Biro Kepegawaian Kementerian Dalam Negeri.
"Kita juga sudah pertanyakan mengapa Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Dalam Negeri bersedia bekerjasama dengan Pemkab Kubu Raya kalau memang itu tidak sesuai aturan. Kita minta yang bersangkutan diberikan tindakan tegas. Ternyata, saat sekarang yang bersangkutan memang sudah diberi sanksi," ungkap Sudarno. Sayangnya, tidak dijelaskan tentang sanksi yang telah diberikan. Sudarno berharap, kasus Kubu Raya ini dapat menjadi bahan pelajaran bagi semua pemkab/pemkot di Kalbar sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.
Sementara itu, pemerintah daerah masih boleh mengajukan tambahan formasi untuk penerimaan calon pegawai negeri. Namun, itu khusus untuk tenaga pendidik, tenaga dokter dan perawat pada unit pelaksana teknis kesehatan serta jabatan yang bersifat khusus atau mendesak.
PONTIANAK – Anggota Komisi D DPRD Kalimantan Barat Martinus Sudarno mengungkapkan, pemerintah pusat mengambil kebijakan khusus terkait rekrutmen
BERITA TERKAIT
- Berusaha Menyelamatkan Diri Saat Gempa Bandung, Satu Anak Meninggal
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari