CPNS Dituntut Kerja Profesional
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut memiliki sikap dan perilaku melayani dengan baik.
Selain itu, ASN harus menjadi pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), di mana pun berada.
"Pengenalan tugas seperti orientasi yang dilakukan pada hari ini akan dapat menambah wawasan dan pengetahuan saudara-saudara tentang tugas, fungsi dan wewenang masing-masing sebagai ASN. Profesionalitas menjadi salah satu kunci yang harus terus diwujudkan," ujar Menteri Asman.
Ini disampaikannya saat memberikan pengarahan dalam acara Pembekalan 298 Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Senin (26/03).
Menteri Asman juga mengatakan, komitmen pemerintah untuk mewujudkan ASN yang berkualitas, antara lain dilakukan dengan mewajibkan mengikuti pengembangan kompetensi bagi ASN minimun 20 jam pelajaran (JP) bagi setiap ASN-nya.
"Artinya setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi. Tentu saja dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan," ungkapnya.
Ditambahkan, untuk membangun moral, kejujuran serta motivasi nasionalisme, proses pendidikan dan pelatihan dilakukan secara terintegrasi.
"Pendidikan dan pelatihan yang saudara-saudara ikuti hanya dapat diikuti satu kali. Pembinaan pendidikan dan pelatihan dilakukan oleh Kepala LAN sebagai instansi yang diberi kewenangan melaksanakan tugas tersebut," tambahnya.
Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi.
- 5 Temuan BPK terhadap Pelaksanaan Tes CPNS 2018
- Sudah Diangkat jadi PNS, Tapi Masih Sedih Ada Teman Honorer K2 Tak Lolos CPNS
- Pernyataan Terbaru BKN soal SK Pengangkatan CPNS
- Selamat 1.964 PNS Baru Sudah Terima SK
- Ada CPNS Belum Bertugas tapi Sudah Minta Pindah
- Gaji Pertama CPNS Baru Hanya 80 Persen dari Gapok