CPNS Tak Disiplin Bakal Dihukum Mengenakan Rompi Ini, Seharian, Duh Malunya
jpnn.com, CALANG - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Jaya memberlakukan hukuman sosial bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang tidak disiplin dalam bekerja.
Bagi setiap CPNS yang kedapatan tidak disiplin dalam bekerja akan dikenakan hukuman sosial, dengan mengenakan rompi bertuliskan CPNS penerima hukuman.
“Benar, kami berlakukan itu untuk memberi efek jera terhadap para CPNS yang melanggar disiplin,” kata Kepala BKPSDM Aceh Jaya Syarif Hidayat di Aceh Jaya, Senin (22/3).
Ia menyebutkan hukuman tersebut sudah berlaku sejak 17 Maret 2021 lalu, dan sudah tiga orang CPNS yang menerima hukuman tersebut hingga Jumat (19/3) kemarin.
“Adapun pelanggaran yang kami hukum yaitu pelanggar disiplin masuk kantor, etika dan juga perilaku CPNS,” kata Syarif.
Dia mengatakan CPNS yang melanggar disiplin tersebut diwajibkan menggunakan rompi hukuman dari pagi hingga sore. Mereka melepas rompi ketika hendak pulang kerja.
Baca Juga: Dua Wanita Cantik Ini Dijemput Polisi Usai Berbuat Aksi Tak Terpuji
“Mereka harus menggunakan baju itu dari pagi sampai pulang kerja,” katanya.(antara/jpnn)
Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Jaya memberlakukan hukuman sosial bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang tidak disiplin dalam bekerja.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- 600 Peserta Ikuti SKB CPNS 2024 Pegunungan Arfak, Begini Pesan Edward Dowansiba
- 5 Berita Terpopuler: Materi Soal Tes PPPK Ini Bikin Honorer Mengeluh, Lihat di Bagian Seleksi CPNS, Alhamdulillah