CPNS Tak Registrasi Didenda Rp10 Juta
Kamis, 24 Desember 2009 – 06:36 WIB
PURWOKERTO -- Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Purwokerto sudah diumumkan kemarin (23/12). Bagi yang dinyatakan lulus, diwajibkan melakukan registrasi pada Selasa (5/1) mendatang di gedung Korpri setempat. Bagi yang dinyatakan lulus tapi tidak melakukan registrasi, secara otomatis dianggap mengundurkan diri. Tidak hanya itu, mereka yang dianggap mengundurkan diri ini pun diwajibkan membayar denda Rp 10 juta. Persyaratan yang harus dibawa saat pemberkasan, lanjut Sulbani, para peserta harus membuat kembali surat lamaran bermaterai, foto copy ijasah dan daftar riwayat hidup masing-masing rangkap tiga, pas foto 3x4 sebanyak 12 lembar, asli kartu pencari kerja (AK1) dan foto copy yang telah dilegalisir dua lembar, asli SKCK dan foto copy yang dilegalisir dua lembar, asli surat keterangan kesehatan dari dokter, asli surat kterangan bebas narkoba serta surat pernyataan bermaterai Rp 6.000.
Plt Kasubbid Pengadaan dan Pengembangan Jabatan Pegawai BKD Sulbani Yusuf menjelaskan, selain untuk dilakukan registrasi, pada Selasa pekan depan itu juga untuk pengarahan/persiapan kegiatan pemberkasan. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi diwajibkan hadir secara pribadi alias tidak bisa diwakilkan.
Baca Juga:
Untuk pemberkasan nota usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), akan digelar di Aula Lantai 2 BKD. Untuk mempermudah pemberkasan, maka jadwal akan dibagi tiga sesi berdasarkan formasi. Yakni Formasi Tenaga Kependidikan, Selasa (12/1), Formasi Tenga Kesehatan Rabu (13/1) dan Formasi Tenaga Teknis Kamis (14/1).
Baca Juga:
PURWOKERTO -- Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Purwokerto sudah diumumkan kemarin (23/12). Bagi yang dinyatakan lulus, diwajibkan
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon