CPNS Tak Registrasi Didenda Rp10 Juta
Kamis, 24 Desember 2009 – 06:36 WIB
CPNS Tak Registrasi Didenda Rp10 Juta
"Selain itu juga surat pernyataan bersedia tidak mengajukan permohonan pindah sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya delapan tahun sejak pengangkatan CPNS," jelasnya. Sementara, bagi yang sudah bekerja bisa melampirkan bukti pengalaman kerja yang autentik dan khusus yang berusia lebih dari 35 tahun dan tidak lebih dari 40 tahun wajib melampirkan SK pengangkatan dan surat keerangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya.
Baca Juga:
Jika mereka mengundurkan diri, formasi yang kosong tersebut tidak otomatis bisa diganti dengan peserta yang rankingnya berada di bawahnya. Melainkan akan dikoordinasikan dulu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat. (nun/sam/jpnn)
PURWOKERTO -- Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Purwokerto sudah diumumkan kemarin (23/12). Bagi yang dinyatakan lulus, diwajibkan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional