CPNS Tertipu Rp 1,3 Miliar
"Dugaan penipuan itu terjadi pada kurun waktu bulan Mei sampai Oktober 2019. Setelah ditunggu, janji-janji tersangka belum juga terbukti dan akhirnya korban melapor pada Mei 2021 kemarin," ungkap kapolres.
Setelah melakukan pengejaran, petugas akhirnya mengamankan tersangka NK di rumah istri keduanya di Riau.
Kapolres menjelaskan besaran uang yang disetorkan korban kepada tersangka bervariasi. Jika di rata-rata, tersangka mendapatkan sekitar Rp 250 juta dari satu korban.
Kepada polisi, tersangka mengaku uang tersebut sudah habis digunakan untuk berfoya-foya, menikah lagi, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sejauh ini baru ada empat orang yang mengaku sebagai korban. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor ke aparat kepolisian.
Pengakuan tersangka kepada polisi aksinya tersebut baru kali pertama dilakukan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Purwanto dan ketiga temannya ditipu NK, yang mengaku bisa meloloskan ujian CPNS.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali