CR Nekat Bawa Kabur Anak Orang, Alasannya, Duh!

jpnn.com, BANDUNG - Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap seorang wanita berinisial CR (30), pelaku kasus penculikan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo mengatakan kejadian bermula saat pelaku bertamu ke rumah orang tua korban di Bandung, Jawa Barat, pada 24 September 2021.
Adapun pelaku dan ayah korban sudah kenal dekat dan berteman. Pelaku kemudian mengajak anak korban berinisial RMZ (5) ke hotel untuk berenang.
"Ayah korban mengizinkan karena pelaku dikenal orang baik dan tidak memiliki niat jahat. Namun, pada malam harinya korban tidak juga dikembalikan," kata Rudi dalam keterangan tertulis, Jumat (8/10).
Pelaku lantas membawa korban ke Surabaya untuk dikenalkan kepada orang tuanya, sebagai anaknya.
Sebelumnya, pelaku kerap meminta uang kepada orang tuanya dengan alasan untuk menghidupi anaknya. Orang tua pelaku pun meminta CR untuk menunjukkan anaknya.
CR sendiri pernah menikah lalu bercerai dan tidak memiliki anak.
Orang tua korban yang khawatir kemudian melapor pihak kepolisian. Polisi lalu menangkap pelaku pada 4 Oktober 2021 lalu.
Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap seorang wanita berinisial CR (30), pelaku kasus penculikan anak di bawah umur, simak selengkapnya.
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Pemudik Mulai Kembali ke Bandung, Begini Kondisi Arus Balik di Jalur Nagreg
- Jenazah Ray Sahetapy Telah Dimakamkan, Anak: Mohon Maaf Apabila Semasa Hidup...
- Bang Jago Bergolok yang Memaksa Minta THR Akhirnya Ditangkap
- 3 Pemudik Asal Depok Tewas Kecelakaan di Jalur Kamojang
- Rencana Dedi Mulyadi Sulap Gedung Pakuan Jadi Museum, Alasannya