Crazy Rich Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Crazy rich asal Bandung Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tindak pidana UU ITE.
Laporan polisi tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim.
"Terkait dengan laporan saudara DS, bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima. Saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Dittipidsiber Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu.
Sebagaimana diketahui kasus penipuan investasi aplikasi Binomo tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Dalam perkara tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni crazy rich asal Medan Indra Kenz.
Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan ada sejumlah korban yang melaporkan Doni Salaman ke Dittipidsiber.
Meskipun laporan ditangani di direktorat yang berbeda, Whisnu memastikan proses penyidikan Binomo akan tetap berjalan, dan bisa menyidik Doni Salmanan terkait Binomo.
“Enggak apa-apa, di Siber bisa menyidik, kami juga bisa menyidik (untuk) pengembangannya,” kata Whisnu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan crazy rich Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim.
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan