Crazy Rich Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Apa?

Crazy Rich Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Apa?
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Foto: ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Crazy rich asal Bandung Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tindak pidana UU ITE.

Laporan polisi tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim.

"Terkait dengan laporan saudara DS, bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima. Saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Dittipidsiber Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu.

Sebagaimana diketahui kasus penipuan investasi aplikasi Binomo tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Dalam perkara tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni crazy rich asal Medan Indra Kenz.

Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan ada sejumlah korban yang melaporkan Doni Salaman ke Dittipidsiber.

Meskipun laporan ditangani di direktorat yang berbeda, Whisnu memastikan proses penyidikan Binomo akan tetap berjalan, dan bisa menyidik Doni Salmanan terkait Binomo.

“Enggak apa-apa, di Siber bisa menyidik, kami juga bisa menyidik (untuk) pengembangannya,” kata Whisnu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan crazy rich Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News