Crazy Rich Doni Salmanan Terancam Penjara 20 Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan penanganan dugaan investasi bodong dan penipuan dengan terlapor Doni Salmanan bukan terkait platform Binomo.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Doni dilaporkan terkait investasi bodong platfom Quotex.
“Doni Salmanan bukan menggunakan Binomo, melainkan platform Quotex,” kata Gatot kepada wartawan, Jumat (4/3).
Perkara ini juga diketahui sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini diputuskan dari gelar perkara yang dilakukan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
“Sudah dilakukan gelar perkara dan diputuskan terhadap perkara DS (Doni Salmanan) dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Gatot.
Doni Salmanan yang mendapat gelaran crazy rich asal Bandung, Jawa Barat kemungkinan bisa bernasib sama dengan Indra Kenz yang kini sudah jadi tersangka.
Menurut Gatot, penyidik juga menerapkan pasal yang sama di kasus Doni Salmanan dengan Indra Kenz.
Polri memastikan kasus dugaan penipuan dan investasi bodong yang menjerat crazy rich Doni Salmanan bukan terkait Binomo, melainkan Quotex.
- Analisis Tren Harga Emas, Diprediksi Bakal Menguat Ganas!
- Kamala Lakhdhir Nilai Menko Airlangga Berhasil Mengembangkan Kerja Sama Indonesia-AS
- Ahmad Muzani Bertemu dengan Perdana Menteri Singapura, Ini yang Dibahas
- Ini Upaya Bea Cukai Cikarang Mendukung Pertumbuhan Industri dan Investasi
- Bank Mandiri Perluas Kemandirian Finansial PMI lewat 'Mandiri Sahabatku' ke Jepang
- Soal Pertumbuhan Ekonomi Kota Semarang, Yoyok Sukawi Punya Strategi Tembus 7 Persen