Crazy Rich Doni Salmanan Terancam Penjara 20 Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan penanganan dugaan investasi bodong dan penipuan dengan terlapor Doni Salmanan bukan terkait platform Binomo.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Doni dilaporkan terkait investasi bodong platfom Quotex.
“Doni Salmanan bukan menggunakan Binomo, melainkan platform Quotex,” kata Gatot kepada wartawan, Jumat (4/3).
Perkara ini juga diketahui sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini diputuskan dari gelar perkara yang dilakukan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
“Sudah dilakukan gelar perkara dan diputuskan terhadap perkara DS (Doni Salmanan) dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Gatot.
Doni Salmanan yang mendapat gelaran crazy rich asal Bandung, Jawa Barat kemungkinan bisa bernasib sama dengan Indra Kenz yang kini sudah jadi tersangka.
Menurut Gatot, penyidik juga menerapkan pasal yang sama di kasus Doni Salmanan dengan Indra Kenz.
Polri memastikan kasus dugaan penipuan dan investasi bodong yang menjerat crazy rich Doni Salmanan bukan terkait Binomo, melainkan Quotex.
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja
- ICIIS 2024 Sukses, Shan Hai Map Optimistis Iklim Investasi Indonesia Makin Baik
- Operasikan Pabrik di Jakarta Timur, Grundfos Gelontorkan Investasi Rp 31 Miliar