Crazy Rich Doni Salmanan Terancam Penjara 20 Tahun

Crazy Rich Doni Salmanan Terancam Penjara 20 Tahun
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. Foto: Dok. Humas Polri

Adapun pasal yang digunakan, yakni Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

“Ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun,” kata Gatot. (cuy/jpnn)

Polri memastikan kasus dugaan penipuan dan investasi bodong yang menjerat crazy rich Doni Salmanan bukan terkait Binomo, melainkan Quotex.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News