Crazy Rich Doni Salmanan Terancam Penjara 20 Tahun
Jumat, 04 Maret 2022 – 20:44 WIB

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. Foto: Dok. Humas Polri
Adapun pasal yang digunakan, yakni Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
“Ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun,” kata Gatot. (cuy/jpnn)
Polri memastikan kasus dugaan penipuan dan investasi bodong yang menjerat crazy rich Doni Salmanan bukan terkait Binomo, melainkan Quotex.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Trump Berulah, Macron Desak Perusahaan Prancis Setop Berinvestasi di Amerika
- Harga Emas Antam Hari Ini 4 April, Turun!
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Daftar Lengkap Pengurus Danantara, Ada 2 Presiden hingga Tokoh Fenomenal
- 4 Faktor ini Membuat Cryptocurrency Jadi Pilihan Investasi yang Menarik