Crazy Rich Doni Salmanan Terancam Penjara 20 Tahun
Jumat, 04 Maret 2022 – 20:44 WIB
Adapun pasal yang digunakan, yakni Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
“Ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun,” kata Gatot. (cuy/jpnn)
Polri memastikan kasus dugaan penipuan dan investasi bodong yang menjerat crazy rich Doni Salmanan bukan terkait Binomo, melainkan Quotex.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Analisis Tren Harga Emas, Diprediksi Bakal Menguat Ganas!
- Kamala Lakhdhir Nilai Menko Airlangga Berhasil Mengembangkan Kerja Sama Indonesia-AS
- Ahmad Muzani Bertemu dengan Perdana Menteri Singapura, Ini yang Dibahas
- Ini Upaya Bea Cukai Cikarang Mendukung Pertumbuhan Industri dan Investasi
- Bank Mandiri Perluas Kemandirian Finansial PMI lewat 'Mandiri Sahabatku' ke Jepang
- Soal Pertumbuhan Ekonomi Kota Semarang, Yoyok Sukawi Punya Strategi Tembus 7 Persen