Crazy Rich Indra Kenz Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri secara resmi menetapkan crazy rich asal Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan investasi bodong aplikasi Binomo.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dalam penetapan tersangka ini, penyidik menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis.
Adapun pasal yang diterapkan kepada Indra Kenz, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.
“Kemudian Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2) malam.
Selanjutnya, Indra Kenz dijerat juga dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara,” tegas Ramadhan.
Sebelumnya Indra Kenz ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi hampir tujuh jam lamanya.
“Pemeriksaan dilakukan pada pukul 13.30 dan berakhir pada pukul 20.10 tadi sebagai saksi,” kata Ramadhan.
Bareskrim Polri menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis dalam penetapan tersangka. Dia pun terancam penjara selama 20 tahun.
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan
- Ijeck Curiga Pelemparan Batu ke Mobil Bobby Nasution Pascadebat Direncanakan
- Legislator PDIP Dapil Sumut Kompak Bergerak Menangkan Edy-Hasan
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat