Crazy Rich Indra Kenz Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Crazy Rich Indra Kenz Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Foto: ANTARA

Dari situ kemudian dilanjutkan gelar perkara dan meningkatkan status Indra Kenz dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga: Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan upaya penangkapan dan segera dilakukan penahanan,” kata Ramadhan. (cuy/jpnn)

Bareskrim Polri menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis dalam penetapan tersangka. Dia pun terancam penjara selama 20 tahun.


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News