Crazy Rich Indra Kenz Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kamis, 24 Februari 2022 – 21:36 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Foto: ANTARA
Dari situ kemudian dilanjutkan gelar perkara dan meningkatkan status Indra Kenz dari saksi menjadi tersangka.
Baca Juga: Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan upaya penangkapan dan segera dilakukan penahanan,” kata Ramadhan. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis dalam penetapan tersangka. Dia pun terancam penjara selama 20 tahun.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan