Cristiany-Sony Pimpin Minahasa Selatan

MK Tolak Gugatan Asiano- Estelita

Cristiany-Sony Pimpin Minahasa Selatan
Cristiany-Sony Pimpin Minahasa Selatan
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada Minahasa Selatan (Minsel) yang diajukan oleh pasangan Asiano Gamy Kawatu- Estelita Runtuwene. Majelis Hakim MK yang diketuai Mahfud MD menyatakan dalil-dalil yang diajukan oleh pasangan tersebut tidak berdasar dan tidak berdasarkan hukum. “Majelis Hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Mahfud MD dalam konklusinya pada sidang dengan agenda putusan di gedung MK, Kamis (17/11).

Pasangan Asiano-Estelita mendalilkan adanya dugaan suap kepada para Hukum Tua di Minsel dengan cara membagi-bagikan 110 unit sepeda motor. Namun, menurut Hakim Fadhil Sumadi, dari bukti-bukti yang diajukan hanya terdapat 55 orang yang menerima sepeda motor.

Sepeda motor itu, lanjutnya, dibeli secara bertahap dari bulan Juli, Agustus, hingga September. Sehingga, total keesluruhan berjumlah 55 unit. Sistem pembelian sepeda motor itu sendiri terungkap dengan cara pembiayaan kredit fiducia melalui perusahaan pembayaran dalam hal ini Adira Finance.

Akan tetapi, menurut Fadhil, jika mencermati saksi yang diajukan maka sama sekali tak mencerminkan adanya keterlibatan pihak terkait dalam hal ini pasangan terpilih Christiany Paruntu-Sonny Tandayu dalam proses pembelian motor secara kredit tersebut. Terlebih, menurut Fadhil, saksi dari pihak Adira Finance tak hadir ke MK meski sudah diminta secara resmi sehingga menurutnya MK kesulitan untuk mengusut hal tersebut.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada Minahasa Selatan (Minsel) yang diajukan oleh pasangan Asiano Gamy Kawatu- Estelita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News