Cristiany-Sony Pimpin Minahasa Selatan
MK Tolak Gugatan Asiano- Estelita
Kamis, 18 November 2010 – 17:38 WIB
![Cristiany-Sony Pimpin Minahasa Selatan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Cristiany-Sony Pimpin Minahasa Selatan
MK juga menilai adanya surat pernyataan dari para hukum tua yang pada intinya menyebutkan kredit motor akan diangsur oleh pihak terkait apabila terpilih sebagai Bupati Minsel. Dan sebaliknya, kredit akan diteruskan sendiri oleh Hukum Tua apabila pihak terkait tidak terpilih sebagai Bupati merupakan pernyataan sepihak. “Surat pernyataan itu tak punya kaitan secara hukum,” kata Fadhil.
Baca Juga:
Dalil-dalil lainnya, seperti adanya perubahan Daftar Pemilih Tetap pada Pilkada Putaran II Minsel juga tidak terbukti. Dengan keluarnya keputusan MK itu, maka dengan sendirinya menguatkan keputusan KPU Minsel tentang penetapan calon terpilih Pilkada Minsel yang dimenangkan oleh Cristiany Paruntu-Sony Tandayu (wdi/esy/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada Minahasa Selatan (Minsel) yang diajukan oleh pasangan Asiano Gamy Kawatu- Estelita
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Lho Wanita Pengemudi BMW Berpelat N 3 NEN yang Viral
- Viral Wanita Kemudikan Mobil BMW Berpelat N 3 NEN, Ternyata
- KM Sabuk Nusantara 110 Kandas di Perairan Pulau Laut, Penumpang Dievakuasi Basarnas
- HDCU, Bupati, dan Wali Kota Bersinergi, Wujudkan Sumsel Maju Terus Untuk Semua
- Akmal Malik Terus Mengupayakan Semua Guru Honorer di Kaltim jadi ASN
- Funwalk 5K di Gate 1 PIK2, Rakyat Berpesta Sambil Berolahraga