Cristoforus Geram Dituntut Empat Tahun

Cristoforus Geram Dituntut Empat Tahun
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Tuntutan jaksa lebih tinggi daripada perkara korupsi. Padahal perkara korupsi saja ada yang di bawah empat tahun," kata Penasihat Hukum Cristoforus, Wayan Sudirta menanggapi tuntutan jaksa.

"Padahal ditingkat perdata dan PTUN menang kok," sambungnya greget.

Penasihat Hukum Cristoforus lainnya, Sirra Prayura juga mengkritik tidak dikabulkannya penerapan pasal 160 ayat 1 c tentang keterangan saksi.

"Bagaimana saksi yang membuat akte, yang sangat penting, yang keterangannya sampai 19 halaman tidak didengarkan keterangannya dimuka sidang," keluhnya.

Padahal jika dihadirkan, Sirra yakin kasus kliennya akan terbuka lebar soal asal usul akta tanah yang menyeret kliennya hingga diadili dimuka sidang. (dil/jpnn)


Menanggapi tuntutan jaksa, Cristoforus tak terima. Menurut dia, sejumlah kejanggalan selama proses sidang harusnya membuat jaksa berpikir ulang soal tuntutan


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News