Cristoforus Geram Dituntut Empat Tahun
Rabu, 14 Maret 2018 – 11:15 WIB
"Tuntutan jaksa lebih tinggi daripada perkara korupsi. Padahal perkara korupsi saja ada yang di bawah empat tahun," kata Penasihat Hukum Cristoforus, Wayan Sudirta menanggapi tuntutan jaksa.
"Padahal ditingkat perdata dan PTUN menang kok," sambungnya greget.
Penasihat Hukum Cristoforus lainnya, Sirra Prayura juga mengkritik tidak dikabulkannya penerapan pasal 160 ayat 1 c tentang keterangan saksi.
"Bagaimana saksi yang membuat akte, yang sangat penting, yang keterangannya sampai 19 halaman tidak didengarkan keterangannya dimuka sidang," keluhnya.
Padahal jika dihadirkan, Sirra yakin kasus kliennya akan terbuka lebar soal asal usul akta tanah yang menyeret kliennya hingga diadili dimuka sidang. (dil/jpnn)
Menanggapi tuntutan jaksa, Cristoforus tak terima. Menurut dia, sejumlah kejanggalan selama proses sidang harusnya membuat jaksa berpikir ulang soal tuntutan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Mau Berubah?
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu