Cristoforus Geram Dituntut Empat Tahun
Rabu, 14 Maret 2018 – 11:15 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
"Tuntutan jaksa lebih tinggi daripada perkara korupsi. Padahal perkara korupsi saja ada yang di bawah empat tahun," kata Penasihat Hukum Cristoforus, Wayan Sudirta menanggapi tuntutan jaksa.
"Padahal ditingkat perdata dan PTUN menang kok," sambungnya greget.
Penasihat Hukum Cristoforus lainnya, Sirra Prayura juga mengkritik tidak dikabulkannya penerapan pasal 160 ayat 1 c tentang keterangan saksi.
"Bagaimana saksi yang membuat akte, yang sangat penting, yang keterangannya sampai 19 halaman tidak didengarkan keterangannya dimuka sidang," keluhnya.
Padahal jika dihadirkan, Sirra yakin kasus kliennya akan terbuka lebar soal asal usul akta tanah yang menyeret kliennya hingga diadili dimuka sidang. (dil/jpnn)
Menanggapi tuntutan jaksa, Cristoforus tak terima. Menurut dia, sejumlah kejanggalan selama proses sidang harusnya membuat jaksa berpikir ulang soal tuntutan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Kelompok Sunda Nusantara Palsukan STNK, Sertifikat Tanah, Surat Nikah
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- Haji Alim Ditahan Jaksa di Rutan Pakjo Palembang
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng