Cristoforus Richard Optimistis Bebas
jpnn.com, JAKARTA - Kubu terdakwa Christoforus Richard semakin optimis kasusnya berakhir dengan vonis bebas.
Penasehat hukum Richard, Wayan Sudirta menjelaskan, keyakinan itu didasari fakta baru yang didapatkan dalam perkembangan kasus kliennya.
"Kita berharap ada laporan kemajuan SP2HP yang membuktikan bahwa Judio yang menjual kepada pelapor itu, tidak berhak melakukan jual beli karena dia bukan pemegang saham dan bukan direktur," kata Ketua Tim Penasihat Hukum Richard ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4).
Selain itu, Judio juga sudah menjadi calon tersangka di kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
"Makanya kami membutuhkan bukti-bukti itu untuk dijadikan lampiran pledoi. Itu akan sangat menguntungkan," ungkapnya.
Menurut dia, jika Judio sudah jadi tersangka dan tak berhak atas akta 18 dan 19, maka pelapor kliennya tidak punya dasar hukum.
"Masa dia melapor karena membeli dari orang yang tidak berhak," tegasnya.
Pihaknya, lanjut Wayan, juga masih menunggu sembari berharap terhadap data pembanding dari penyidik kepolisian yang menangani kasus Richard.
Kubu terdakwa Christoforus Richard semakin optimis kasusnya berakhir dengan vonis bebas.
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
- Mau Berubah?
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel