Cristoforus Richard Optimistis Bebas

jpnn.com, JAKARTA - Kubu terdakwa Christoforus Richard semakin optimis kasusnya berakhir dengan vonis bebas.
Penasehat hukum Richard, Wayan Sudirta menjelaskan, keyakinan itu didasari fakta baru yang didapatkan dalam perkembangan kasus kliennya.
"Kita berharap ada laporan kemajuan SP2HP yang membuktikan bahwa Judio yang menjual kepada pelapor itu, tidak berhak melakukan jual beli karena dia bukan pemegang saham dan bukan direktur," kata Ketua Tim Penasihat Hukum Richard ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4).
Selain itu, Judio juga sudah menjadi calon tersangka di kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
"Makanya kami membutuhkan bukti-bukti itu untuk dijadikan lampiran pledoi. Itu akan sangat menguntungkan," ungkapnya.
Menurut dia, jika Judio sudah jadi tersangka dan tak berhak atas akta 18 dan 19, maka pelapor kliennya tidak punya dasar hukum.
"Masa dia melapor karena membeli dari orang yang tidak berhak," tegasnya.
Pihaknya, lanjut Wayan, juga masih menunggu sembari berharap terhadap data pembanding dari penyidik kepolisian yang menangani kasus Richard.
Kubu terdakwa Christoforus Richard semakin optimis kasusnya berakhir dengan vonis bebas.
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto