Cristoforus Richard Optimistis Bebas
jpnn.com, JAKARTA - Kubu terdakwa Christoforus Richard semakin optimis kasusnya berakhir dengan vonis bebas.
Penasehat hukum Richard, Wayan Sudirta menjelaskan, keyakinan itu didasari fakta baru yang didapatkan dalam perkembangan kasus kliennya.
"Kita berharap ada laporan kemajuan SP2HP yang membuktikan bahwa Judio yang menjual kepada pelapor itu, tidak berhak melakukan jual beli karena dia bukan pemegang saham dan bukan direktur," kata Ketua Tim Penasihat Hukum Richard ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4).
Selain itu, Judio juga sudah menjadi calon tersangka di kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
"Makanya kami membutuhkan bukti-bukti itu untuk dijadikan lampiran pledoi. Itu akan sangat menguntungkan," ungkapnya.
Menurut dia, jika Judio sudah jadi tersangka dan tak berhak atas akta 18 dan 19, maka pelapor kliennya tidak punya dasar hukum.
"Masa dia melapor karena membeli dari orang yang tidak berhak," tegasnya.
Pihaknya, lanjut Wayan, juga masih menunggu sembari berharap terhadap data pembanding dari penyidik kepolisian yang menangani kasus Richard.
Kubu terdakwa Christoforus Richard semakin optimis kasusnya berakhir dengan vonis bebas.
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini
- JPU Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu
- Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses Hukum
- Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding