CSIIS Sebut Gugatan Partai Prima ke PN Jakpus Sudah Tepat
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksuktif Center for Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS) Dr Sholeh Basyari menilai gugatan Partai Prima yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sudah tepat.
Pasalnya, menurut dia, partai yang gagal secara administratif sebagai peserta pemilu, tidak bisa menggugat KPU baik ke Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sementara itu, bagi parpol yang gagal verifikasi administrasi, KPU tidak melakukan sosialisasi aturan mainnya," kata Sholeh dalam keterangannya, Selasa (7/3).
Dia menyebutkan gugatan parpol ke Bawaslu dan PTUN hanya bagi yang lolos secara administratif, tetapi tidak lolos verifikasi faktual.
"Pada kasus gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat, tidak bisa disalahkan begitu saja. Di satu sisi, PN harus menerima gugatan tersebut sebab memenuhi semua unsur untuk disidangkan," lanjutnya.
Di sisi lain, KPU tidak melakukan sosialisasi atas peraturan tentang mekanisme gugatan bagi parpol yang gagal verifikasi administrasi.
Sholeh menyebutkan Partai Prima tidak mungkin menggugat KPU ke Bawaslu dan PTUN, sebab tidak punya legal standing.
"Jika Bawaslu, PTUN dan PN semua menolak ke mana lagi Partai Prima menggugat?" tuturnya.
Direktur Eksekutif CSIIS Sholeh Basyari menilai gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat sudah tepat
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- Sah! Farhan dan Erwin Ditetapkan jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung