CSIIS Sebut Gugatan Partai Prima ke PN Jakpus Sudah Tepat
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksuktif Center for Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS) Dr Sholeh Basyari menilai gugatan Partai Prima yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sudah tepat.
Pasalnya, menurut dia, partai yang gagal secara administratif sebagai peserta pemilu, tidak bisa menggugat KPU baik ke Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sementara itu, bagi parpol yang gagal verifikasi administrasi, KPU tidak melakukan sosialisasi aturan mainnya," kata Sholeh dalam keterangannya, Selasa (7/3).
Dia menyebutkan gugatan parpol ke Bawaslu dan PTUN hanya bagi yang lolos secara administratif, tetapi tidak lolos verifikasi faktual.
"Pada kasus gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat, tidak bisa disalahkan begitu saja. Di satu sisi, PN harus menerima gugatan tersebut sebab memenuhi semua unsur untuk disidangkan," lanjutnya.
Di sisi lain, KPU tidak melakukan sosialisasi atas peraturan tentang mekanisme gugatan bagi parpol yang gagal verifikasi administrasi.
Sholeh menyebutkan Partai Prima tidak mungkin menggugat KPU ke Bawaslu dan PTUN, sebab tidak punya legal standing.
"Jika Bawaslu, PTUN dan PN semua menolak ke mana lagi Partai Prima menggugat?" tuturnya.
Direktur Eksekutif CSIIS Sholeh Basyari menilai gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat sudah tepat
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak