CSIIS Sebut Gugatan Partai Prima ke PN Jakpus Sudah Tepat

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksuktif Center for Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS) Dr Sholeh Basyari menilai gugatan Partai Prima yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sudah tepat.
Pasalnya, menurut dia, partai yang gagal secara administratif sebagai peserta pemilu, tidak bisa menggugat KPU baik ke Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sementara itu, bagi parpol yang gagal verifikasi administrasi, KPU tidak melakukan sosialisasi aturan mainnya," kata Sholeh dalam keterangannya, Selasa (7/3).
Dia menyebutkan gugatan parpol ke Bawaslu dan PTUN hanya bagi yang lolos secara administratif, tetapi tidak lolos verifikasi faktual.
"Pada kasus gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat, tidak bisa disalahkan begitu saja. Di satu sisi, PN harus menerima gugatan tersebut sebab memenuhi semua unsur untuk disidangkan," lanjutnya.
Di sisi lain, KPU tidak melakukan sosialisasi atas peraturan tentang mekanisme gugatan bagi parpol yang gagal verifikasi administrasi.
Sholeh menyebutkan Partai Prima tidak mungkin menggugat KPU ke Bawaslu dan PTUN, sebab tidak punya legal standing.
"Jika Bawaslu, PTUN dan PN semua menolak ke mana lagi Partai Prima menggugat?" tuturnya.
Direktur Eksekutif CSIIS Sholeh Basyari menilai gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat sudah tepat
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Ketua Bawaslu Bandung Barat Mengaku Sudah Dua Kali Konsumsi Narkoba
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU