CSIIS Sebut Gugatan Partai Prima ke PN Jakpus Sudah Tepat
Selasa, 07 Maret 2023 – 11:21 WIB

Gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024 sudah tepat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu.
Hasyim menyebutkan pihaknya tegas menolak putusan tersebut.
"KPU RI akan banding atas putusan pengadilan negeri tersebut. Kami tegas menolak putusan tersebut dan ajukan banding," ujar Hasyim saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/3).(mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Direktur Eksekutif CSIIS Sholeh Basyari menilai gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat sudah tepat
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Ketua Bawaslu Bandung Barat Mengaku Sudah Dua Kali Konsumsi Narkoba
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU