CSIS: Syarat Pencalonan Kepala Daerah Tidak Adil
Jumat, 18 Maret 2016 – 19:24 WIB
Itu kalau syaratnya masih menggunakan angka 7,5 persen. Sementara kalau berdasarkan usulan anggota DPR ditingkatkan menjadi 20 persen, maka minimal harus mencapai 1,5 juta dukungan. Sementara dukungan dari parpol, hanya memerlukan 25 persen dari total 4,5 juta jiwa. Artinya hanya 1,125 juta.
"Coba dilihat data. Perolehan suara partai-partai seperti NasDem, Golkar dan seterusnya, itu justru lebih kecil dari persyaratan dukungan perseorangan. selain itu, hasil dari perolehan suara partai yang jadi syarat 25 persen juga merupakan kerja banyak calon legislatif," ujar Arya.
Karena itu Arya menyarankan dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pemerintah dan DPR perlu memerhatikan hal ini.
"Jadi regulasinya harus adil, revisi nanti harus didorong persentase 25 persen itu harus berdasarkan jumlah pemilih. Ini lebih adil," ujar Arya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Angka persentase syarat dukungan antara bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan dengan bakal calon yang diusung partai politik,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita