CSR Harus Menguntungkan dan Memberi Dampak Secara Luas
Menurut Aldi rujukan CSR secara global adalah ISO 26000, di mana dijelaskan CSR adalah bentuk tanggung jawab organisasi terhadap masyarakat dan lingkungan.
Diwujudkan melalui perilaku transparan dan beretika yang berkontribusi terhadap keberlanjutan pembangunan, termasuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Pelaksanaannya pun harus sejalan dengan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, konsisten dengan perilaku internasional dan norma-norma yang terintegrasi ke dalam seluruh sendi-sendi organisasi.
Di Indonesia pengaturan CSR tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 47/2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Serta Permensos Nomor 9/2020 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dan Badan Usaha.
Dalam Permensos 9/2020 disebutkan TJSL merupakan komitmen badan usaha untuk berperan serta dalam pembangunan sosial berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat.
Baik bagi badan usaha sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.
Dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikeluarkan perusahaan harus menguntungkan dan memberi dampak.
- ISSF Gelar Pelatihan Agar Perusahaan Lebih Memahami CSR
- Pengurus TJSLBU Siap Bantu Pemprov DKI Jakarta Atasi Masalah Sosial
- Chandra Asri Group Borong Penghargaan di Ajang Top CSR Award 2024
- Dwinanto: Perusahaan Seharusnya Buka Infomasi soal Program CSR
- Forum CSR DKI Luncurkan Program Aksinasi Untuk Menekan Stunting di Jakarta