CSR jadi Instrumen Pengurang Pajak
Ada UU, Belum Ada PP
Kamis, 09 Desember 2010 – 15:00 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berencana untuk menjadikan Corporate Social Responsibilities (CSR) sebagai instrumen pemotongan pajak bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Namun begitu, implementasi CSR ini masih sulit direalisasikan.
Direktur Penyuluhan Pelayanan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, Iqbal Alamsyah, di Hotel Nikko, Jakarta, Kamis (9/12), mengatakan bahwa selama ini CSR sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 2007 yang mengatur tentang perseroan terbatas. Namun, pelaksanaan CSR masih sulit diawasi dan belum terealisasi dengan baik.
"Padahal CSR ini merupakan tanggungjawab sosial perusahaan yang melekat, untuk menciptakan hubungan yang seimbang sesuai dengan norma, nilai dan budaya setempat. Karena potensinya besar, maka CSR ini direncanakan menjadi instrumen pengurang pajak. Jadi, bisa terkoordinasi dengan baik," kata Iqbal.
Hanya saja, meski sudah ada UU-nya, pelaksanaan teknis untuk menjadikan CSR sebagai instumen pengurang pajak, masih belum dimiliki oleh Ditjen Pajak. Apalagi pemerintah tetap berhati-hati untuk membuat instrumen mengenai CSR, karena tidak ingin mengganggu stabilitas investasi perusahaan.
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berencana untuk menjadikan Corporate Social Responsibilities (CSR) sebagai instrumen
BERITA TERKAIT
- Kebutuhan Tepung Panir Capai Rp 1 Triliun, BRRC Optimistis Kuasai Pasar
- Brigit Biofarmaka Teknologi Hadirkan Spirulina, Inovasi Pengganti Susu Sapi
- Sepanjang 2024, Surveyor Indonesia Verifikasi 43 Komoditas Barang Impor
- F-PAN Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Mengatasi 10 Tantangan Ekonomi di 2024
- Kabar Awal Tahun, Pertamina Menaikkan Harga BBM
- Volume Peti Kemas di JICT 2024 Tembus 2,2 Juta TEUs