CSR jadi Instrumen Pengurang Pajak
Ada UU, Belum Ada PP
Kamis, 09 Desember 2010 – 15:00 WIB

CSR jadi Instrumen Pengurang Pajak
"Meski sudah ada UU, tapi sampai sekarang masih belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya. Kita masih menggodok PP-nya, di mana instrumen pajaknya dikurangi dari penghasilan bruto, seperti yang berkaitan dengan pelayanan promosi atau iklan," kata Iqbal lagi.
Pengelolaan CSR, jelas Iqbal, sangat penting artinya, agar tercipta keseimbangan di tengah masyarakat. Dimana letak perusahaan, diharapkan mampu memberikan dampak sosial ekonomi yang baik bagi masyarakat di sekitarnya. Selama ini katanya, sudah ada lima pokok isu dalam pelaksanaan CSR, di antaranya meliputi komponen konsumen, lingkungan, masyarakat, ketenagakerjaan dan HAM.
"Pajak sebenarnya tidak mengatur tentang kegiatan sosial perusahaan. Tapi, dalam UU Pajak ada yang mengatur tentang pengurangan-pengurangan pajak yang bisa dilakukan, agar CSR ini bisa dimaksimalkan bagi kepentingan bersama," papar Iqbal pula. (afz/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berencana untuk menjadikan Corporate Social Responsibilities (CSR) sebagai instrumen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian