Cuaca Ekstrim, Kapal Dilarang Berlayar

Cuaca Ekstrim, Kapal Dilarang Berlayar
Cuaca Ekstrim, Kapal Dilarang Berlayar
JAKARTA - Kementerian Perhubungan masih melarang beberapa jenis kapal berlayar sehubungan cuaca ekstrim yang menyebabkan gelombang tinggi di hampir seluruh perairan Indonesia. Larangan berlayar itu termuat dalam Maklumat Pelayaran (Mapel) yang berlaku sejak 14 Januari hingga 16 Januari. 

"Sampai sekarang cuaca masih buruk, gelombang tinggi. Masih kita larang berlayar untuk kapal-kapal jenis tertentu," ujar Dirjen Perhubungan Laut, Leon Muhammad kemarin. Dalam Maklumat Pelayaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor 15/I/DN-2013 itu dia menginstruksikan agar jajarannya menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk sementara waktu.

Dikeluarkannya Maklumat Pelayaran itu, lanjut Leon, merupakan tindak lanjut prakiraan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) tentang adanya cuaca ekstrim dan gelombang tinggi di perairan Indonesia mulai 11 sampai 16 Januari 2013,"Maklumat ini juga sebagai langkah antisipasi rutin kalau terjadi cuaca ekstrim dan gelombang tinggi," tukasnya

Terkait dengan kondisi tersebut, pihak Syahbandar diinstruksikan untuk tidak memberikan Surat Persetujuan Berlayar bagi beberapa jenis kapal seperti perahu nelayan, kapal tongkang, kapal Ro-Ro, kapal landing, kapal Ferry dan kapal penumpang berkecepatan tinggi jika tinggi gelombang laut mencapai 2-3 meter," sebutnya

JAKARTA - Kementerian Perhubungan masih melarang beberapa jenis kapal berlayar sehubungan cuaca ekstrim yang menyebabkan gelombang tinggi di hampir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News