Cuaca Ekstrim, Kapal Dilarang Berlayar

Cuaca Ekstrim, Kapal Dilarang Berlayar
Cuaca Ekstrim, Kapal Dilarang Berlayar
Selain itu juga untuk kapal-kapal yang tinggi lambung timbulnya kurang dari tiga meter yang ingin berlayar pada perairan dengan tinggi gelombang antara 3-6 meter,"Sementara itu, semua ukuran dan jenis kapal akan kita larang untuk berlayar kalau tinggi gelombang di laut sudah mencapai 4-6 meter, demi keselamatan," tandasnya

Leon melanjutkan, untuk kapal-kapal yang diizinkan berlayar pada perairan yang gelombangnya tinggi agar tetap berpedoman pada kelaiklautan kapal, jumlah sekoci penolong dan baju penolong harus lengkap dan berfungsi dengan baik. Radio komunikasi juga harus berfungsi dengan baik,"Jumlah penumpang atau muatan tidak boleh melebihi kapasitas yang diizinkan," lanjutnya

Secara tegas, Dirjen Perhubungan Laut juga menginstruksikan agar para Syahbandar tidak mengizinkan kapal berlayar apabila kapal dimaksut tidak memenuhi pedoman keselamatan,"Petugas harus selalu aktifkan radio frequency marabahaya dan personil sewaktu-waktu harus siap dikerahkan menghadapi keadaan darurat di laut," tuturnya

Pemerintah selaku regulator di bidang keselamatan pelayaran juga telah menyampaikan Mapel tersebut kepada seluruh Nakhoda kapal, perusahaan pelayaran dan juga Asosiasi Pemilik Kapal agar turut serta mengantisipasi bahaya akibat cuaca ekstrim yang terjadi saat ini,"Keselamatan pelayaran dapat tercipta apabila ada sinergi antara pemerintah dan operator," jelasnya

JAKARTA - Kementerian Perhubungan masih melarang beberapa jenis kapal berlayar sehubungan cuaca ekstrim yang menyebabkan gelombang tinggi di hampir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News