Cuaca Hari Ini Senin 7 Maret: Hujan Disertai Petir & Angin Kencang Bakal Melanda Wilayah Ini

jpnn.com, JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan lebat yang dapat disertai kilat dan angin kencang melanda sejumlah daerah di Indonesia pada hari ini Senin, 7 Maret 2022.
Ramalan cuaca yang dilansir BMKG melalui laman resminya menyebutkan potensi hujan lebat yang dapat disertai kilat dan angin kencang melanda di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.
Daerah lain yang berpotensi mengalami cuaca serupa adalah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Papua.
Wilayah lainnya yang berpotensi hujan yang dapat disertai kilat atau petir dan angin kencang, yaitu Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat.
BMKG juga mengimbau masyarakat dan bidang pelayaran untuk mewaspadai gelombang laut tinggi yang diperkirakan bisa mencapai 2,5 meter sampai 4 meter di Perairan Barat Lampung, Samudera Hindia Barat Bengkulu hingga Lampung, Selat Sunda bagian barat dan selatan.
Selain itu, gelombang tinggi juga terjadi di perairan Selatan Banten hingga Jawa Timur, dan Samudera Hindia selatan Banten hingga Sumbawa. (antara/jpnn)
BMKG menyampaikan prakiraan cuaca hari ini Senin 7 Maret, hujan disertai petir & angin kencang bakal melanda wilayah ini. Mohon disimak baik-baik
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang Tinggi di Kepri
- Peziarah TPU Karet Bivak Terus Berdatangan Meski Hujan
- Sejumlah Daerah Diguncang Gempa, Magnitudo 6.0 di Wanokaka NTT
- H-5 Lebaran, Sungai Musi Mengalami Pasang Setinggi 3,4 Meter
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Warga Jakarta Siap-Siap Bawa Payung
- 5 Berita Terpopuler: Waspada, Seluruh Honorer, PNS, dan PPPK Wajib Tahu SE MenPANRB Terbaru, Ini Alasannya