Cubit Santri, Guru Ngaji Diadili
Korban Minta Ganti Rugi Rp 5 Juta, Tak Mampu Bayar
Minggu, 26 September 2010 – 15:25 WIB
Baca Juga:
Peristiwa yang dilakukan Zainal Abidin terjadi 24 Juni silam. Saat itu, dia menghukum sejumlah santri, yang tidak datang pada saat kegiatan Minggu bersih. Hukumannya dicubit di lengan atas. Hal yang sama kembali dilakukan saat sejumlah santri tidak hadir pada acara Jumat bersih.
Baca Juga:
Nah, orang tua dua santri yang terkena hukuman itu tidak terima. Keduanya lantas melaporkan tindakan ustad itu ke Mapolres Situbondo.
Hanya karena mencubit salah satu santrinya, yang absen pada kegiatan bersih-bersih, Ustad Zainal Abidin, guru ngaji di Desa Bloro, Kecamatan Besuki,
BERITA TERKAIT
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali