Cubit Santri, Guru Ngaji Diadili
Korban Minta Ganti Rugi Rp 5 Juta, Tak Mampu Bayar
Minggu, 26 September 2010 – 15:25 WIB

Cubit Santri, Guru Ngaji Diadili
Baca Juga:
Kini, kasus yang membelit Zainal itu kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Beruntung, meski kasusnya jalan terus, Zainal tidak ditahan. Baik oleh kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan.
Ustad jebolan salah satu pesantren di Kota Santri itu didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23/2002 pasal 80 ayat 1 tentang perlindungan anak. Jika terbukti bersalah, dia diancam dengan hukuman tiga tahun penjara.
Kuasa hukum Zainal, Supriyono menilai, peristiwa yang ditanganinya tersebut sangat tragis. Sebab, seorang guru ngaji yang tulus mengajar para santri dibalas dengan laporan polisi, hanya karena kasus sepele. "Seandainya yang dicubit orang dewasa, ini kategori penganiayaan ringan," tukasnya kemarin.
Hanya karena mencubit salah satu santrinya, yang absen pada kegiatan bersih-bersih, Ustad Zainal Abidin, guru ngaji di Desa Bloro, Kecamatan Besuki,
BERITA TERKAIT
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol
- Tanam 1.000 Bibit Pohon di Kawasan Waduk Logung Kudus, Taj Yasin Ingatkan Perawatan
- Komitmen Gubernur Herman Deru Bantu Perbaikan Jalan dan Bangun RTLH di Ogan Ilir
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Jurnalis UIN Walisongo Diteror Seusai Meliput Diskusi Militerisme