Cubit Santri, Guru Ngaji Diadili
Korban Minta Ganti Rugi Rp 5 Juta, Tak Mampu Bayar
Minggu, 26 September 2010 – 15:25 WIB

Cubit Santri, Guru Ngaji Diadili
Menurut dia, kasus Zainal menunjukkan bahwa apresiasi masyarakat terhadap penegakan hukum di Kota Santri sudah kebablasan. Sehingga, kasus-kasus kecil yang seharusnya diselesaikan oleh ketua rukun tetangga (RT) atau kepala desa tetap dipaksakan untuk diproses di ranah hukum.
Selama ditangani di Polres, kepolisian sebenarnya sudah berusaha untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan jalan damai. Namun sayang, saat kasatreskrim akan memfasilitasi perdamaian itu, keluarga korban meminta persyaratan yang tidak mampu dipenuhi oleh sang ustad. "Keluarga korban minta uang damai Rp 5 juta. Mau dapat dari mana, wong ngajar ngaji dia tidak dibayar?," sergah Supriyono.(irw/aj/jpnn)
Hanya karena mencubit salah satu santrinya, yang absen pada kegiatan bersih-bersih, Ustad Zainal Abidin, guru ngaji di Desa Bloro, Kecamatan Besuki,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol
- Tanam 1.000 Bibit Pohon di Kawasan Waduk Logung Kudus, Taj Yasin Ingatkan Perawatan
- Komitmen Gubernur Herman Deru Bantu Perbaikan Jalan dan Bangun RTLH di Ogan Ilir
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Jurnalis UIN Walisongo Diteror Seusai Meliput Diskusi Militerisme