'Cuci Rapor' Urusan Polisi
Rabu, 27 Maret 2013 – 09:58 WIB

'Cuci Rapor' Urusan Polisi
Oknum guru satu lagi menimpali kalau biaya cuci rapor bahkan bisa mencapai Rp10 juta. Menurut perkiraan mereka berdua, murid yang dicuci rapornya mencapai 20 orang.
Sebelumnya, setahun yang lalu, pada Tahun Pelajaran 2011/2012 ini, Panitia SNMPTN 2012 terapkan ‘blacklist’ kepada SMA Negeri 5 Medan untuk jalur undangan.
Pasalnya, sekolah yang beralamat di Jalan Pelajar No 17 Medan ini melakukan mark up nilai siswa pada semester 3, 4 dan 5. Awalnya sekolah ini di-blacklist selama tiga tahun. Belakangan hukuman dikurangi menjadi setahun. Beberapa bulan setelah kasus ini mengemuka, Kepala Sekolah SMAN 5 saat itu, Lindawati, dicopot dari jabatannya.
Panitia Pusat, saat itu, bisa mengetahui mark up rapor, karena menyandingkan data yang masuk ke panitia, dengan nilai aslinya.
JAKARTA - Panitia Pusat Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tidak mau ambil pusing dalam menyikapi masalah dugaan praktek 'cuci
BERITA TERKAIT
- CIES 2025: Tanoto Foundation Ungkap Strategi Efektif Pelatihan Guru
- 28 PTN Top Siapkan 17.909 Kursi Jalur SMMPTN-Barat 2025
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan