Cuci Uang Hasil Judi, Pengusaha Money Changer Ditangkap
"Tapi, nggak kapok-kapok. Dia yang main, semua pengusaha money changer kena getahnya," ujarnya.
Menariknya, Antony Tandian merupakan adik kandung dari pemilik money changer PT Jaya Valasindo, Tjhioe Hoek alias Edy Tiawarman, yang ditangkap sebelumnya. Bedanya, Edy yang ditangkap bersama anak dan karyawannya itu diduga terlibat kasus TPPU hasil bisnis narkoba.
Batam Pos (Jawa Pos Group) mencoba menelusuri keberadaan PT Sinar Bahagia Utama di Nagoya, Batam, kemarin. Money Changer yang berada di Blok I Komplek Bumi Indah, Nagoya, itu masih buka seperti biasa. Namun karyawan yang ditemui wartawan koran ini enggan diwawancarai.
Sementara beberapa warga dan pengusaha di sekitar lokasi membenarkan penangkapan Antony pada Senin (20/2) lalu. Namun mereka mengaku tak tahu banyak terkait kasus yang disangkakan kepada Antony.
"Kurang paham juga, sebab itu Mabes Polri yang tangani," ucap seorang pengusaha yang enggan ditulis namanya, kemarin.
Sekadar informasi, kasus PT Jaya Valasindo saat ini sudah memasuki sidang keenam di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Money changer ini diduga terlibat TPPU hasil narkoba dari bandar kelas kakap di Tanah Air, seperti Pony Chandra dan almarhum Freddy Budiman. (ska)
Polisi kembali menangkap pengusaha jasa penukaran mata uang asing atau money changer di Batam, Kepulauan Riau.
Redaktur & Reporter : Budi
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Kecewa, Anggota Komisi VI DPR Minta M Rudi Mundur dari Jabatan Kepala BP Batam, Ini Penyebabnya