Cuci Uang Narkoba, AKP Ichwan Lubis Divonis 30 Bulan

Cuci Uang Narkoba, AKP Ichwan Lubis Divonis 30 Bulan
Mantan Kasat Reskrim Narkoba Polsek Belawan, AKP Ichwan Lubis (tengah). Foto: sumutpos/jpg

Usai sidang, mantan Panit Satres Narkoba Polrestabes Medan itu membantah seluruh dakwaan dan tudingan yang menjeratnya. Ichwa Lubis tegas membantah dirinya terlibat dalam jaringan narkoba yang dipimpin Toge.

"Saya merasa difitnah. Saya minta media menolong saya lah," kata Ichwan Lubis kepada Sumut Pos (Jawa Pos Group), Rabu (1/2).

Ditanyai lebih dalam atas kasus menjeratnya, Ichwan Lubis mengakui kesalahan dan kekhilafannya. Namun, ia merasa tidak bersalah.

"Saya akui, saya khilaf. Tapi, sepengetahuan saya, saya tidak ada melakukan TPPU. Biar Allah yang membalasnya," ucap Ichwan Lubis sedih sembari digiring ke ruang tahanan sementara di PN Medan.

Pada waktu yang sama, Majelis hakim memvonis Togiman alias Toge dengan hukuman penjara 12 tahun penjara. Kemudian denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurangan penjara.

Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut pemilik uang Rp2,3 miliar 17 tahun penjara pada kasus TPPU. Menyikapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan, JPU menyatakan terima.

Untuk kedua terdakwa lainnya, Tjunhin dan Janti dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun dan 6 bulan penjara. Kedua terdakwa wajib membayar denda Rp1 miliar, subsider 4 bulan kurang penjara.

Menyikapi putusan tersebut, kedua terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Keduanya dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 5 ayat 1 jo pasal 10 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

 Mantan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis, yang menjadi terdakwa tindak pidana pencucian uang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News