Cucu Cabul Tidak Tahan saat Lihat Paha dan Bokong Sang Nenek, Astagaaa
Minggu, 26 April 2020 – 01:08 WIB

Tersangka Rio Primananda saat diminta keterangan oleh penyidik di Polres Sergei, Sabtu (25/4/2020). Foto: ANTARA/HO
Sampai korban di rumah anaknya, korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada anak dan cucunya dan melaporkan ke pihak kepolisian.
"Mendapat laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku tak bisa menahan birahinya lantaran dirinya sudah satu bulan pisah ranjang dengan istrinya," ujarnya.
BACA JUGA: Pembakar Rumah di Linggau itu Ternyata Mantan Anggota TNI, nih Tampangnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(antara/jpnn)
Rio Primananda, 27, ditangkap polisi karena melakukan perbuatan terlarang terhadap nenek kandungnya sendiri. Peristiwa memalukan itu terjadi di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- PP AMPG Berikan 1.000 Paket Sembako Kepada Masyarakat dan Anak Yatim di Deli Serdang Sumut
- Tiga Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Deli Serdang Menyerahkan Diri, Tuh Tampangnya
- 2 Hari Hilang, Siswi di Deli Serdang Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan Karung
- Detik-Detik Pria di Sumut Menikam 3 Bocah, 2 Tewas
- Detik-detik Mengerikan Penusukan 3 Bocah di Sumut, Motif Terungkap
- Oknum PNS Kejari Deli Serdang Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil