Cucu PT Pindad Luncurkan Insinerator Ramah Lingkungan
jpnn.com, BANDUNG - Cucu perusahaan PT Pindad (Persero) PT Pindad International Logistic meluncurkan teknologi baru mesin pembakar sampah yang mampu memusnahkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis dan nonmedis atau yang biasa disebut insinerator.
PT PIL mulai melakukan pemasaran alat tersebut sejak Kamis (16/9) dengan merek Stungta X Pindad Smokeless Incinerator.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT PIL berhasil mengembangkan teknologi insinerator mengusung konsep teknologi ramah lingkungan yang mampu menghilangkan berbagai bentuk kandungan berbahaya yang bisa menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Direktur Utama PT PIL Suresh Ferdian mengatakan pihaknya makin gencar memasarkan produk unggulan PT Pindad.
"Saat ini kami sedang mamasarkan produk PT Pindad seperti insinerator. Produk tersebut sangat bermanfaat pada sektor industri," ujar Suresh.
Produk ini memiliki ukuran yang praktis dengan hanya memiliki panjang lebar sebesar 3 x 2 meter dengan tinggi dua meter serta desain yang simpel membuat insinerator pabrikan Pindad ini mudah diaplikasikan di lapangan, tidak memakan tempat.
Dia menambahkan insinerator tersebut baik untuk lingkungan karena tidak menghasilkan zat berbahaya ketika dioperasikan.
"Alat ini sangat ramah lingkungan, sebab tidak menghasilkan asap dan zat berbahaya karena melalui proses pembakaran yang sempurna (double burner), filter, serta treatment asap," katanya.
PT Pindad International Logistic meluncurkan teknologi baru mesin pembakar sampah yang mampu memusnahkan limbah B3.
- Pindad Menyiapkan Produksi MV3 Garuda untuk Kendaraan Dinas Menteri
- Jadi Peserta TASPEN, Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan THT
- Diangkat Jadi Komisaris di Perusahaan BUMN, David Herson Berkomitmen Memajukan Generasi Muda Indonesia
- Eks Direktur Umum BUMN jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp 348 M
- Kinerja Meningkat, Laba Konsolidasi BUMN Tembus Rp 292 Triliun
- Jalankan Perintah Prabowo, Erick Thohir Bakal Kumpulkan Para Dirut BUMN