Cucu Sejak SMP Ingin Bunuh Kakek Sendiri
Dia pun tersungkur dekat wastafel dapur. ”Saat ditemukan, kondisi dapur memang berantakan. Korban yang sempoyongan menjatuhkan barang-barang di dapur,” ujar Gathut.
Terakhir, HE melayangkan serangan pemungkas. Dia menghantamkan kayu ke kepala korban hingga tidak sadarkan diri.
”Pengakuannya, tiga kali tersangka memukulkan kayu ke kepala dan punggung sembilan kali,” tambah Gathut.
Mengira sudah tewas, HE menyeret tubuh korban ke kamar. Tubuh korban kemudian ditelentangkan dan dibiarkan bersimbah darah.
Tersangka lalu membawa handphone dan kunci motor korban. Setelah mengunci rumah, dia pergi dengan membawa balok. ”Tersangka membuang balok di pinggir sungai dekat Kembang Kuning,’’ katanya.
Anggota reskrim Polsek Sawahan tidak membutuhkan waktu lama untuk mengendus persembunyian tersangka. Polisi memperoleh informasi bahwa tersangka sering bermain game online di warnet hingga larut malam.
Polisi lantas menyusuri setiap warnet yang sering kali didatangi tersangka. Ternyata benar, pelaku ditemukan di sebuah warnet di Jalan Dukuh Kupang Timur. ’’Tersangka sering pindah-pindah warnet. Tapi, kami berhasil menemukannya di warnet DX. Dia sempat bersembunyi di toilet,” ujar Kanitreskrim Polsek Sawahan AKP Didik Tri.
Sementara itu, Sumaryono mengatakan, tersangka bisa dikenai pasal berlapis. Di antaranya, pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dan pasal 362 tentang pencurian.
SURABAYA – Tidak ada mendung di wajah HE, 16, saat diperiksa polisi. Bukan sesal, melainkan rasa puas karena sudah menuntaskan dendam.
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang