Cucun Mendukung Jokowi Menindak Tegas Pelaku Pidana Perpajakan

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Syamsurijal merespons terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 12 Desember 2022.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mendukung upaya Presiden Jokowi menindak tegas pelaku pidana pajak di Indonesia.
“Kalau dari sisi hukum untuk efek jera,” kata Cucun dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12).
Salah satu poin di PP itu ialah mengatur tentang pelaku tindak pidana perpajakan yang akan diumumkan ke media.
Cucun mengatakan memublikasikan nama pelaku tindak pidana perpajakan itu untuk efek jera, baik untuk pelaku maupun buat orang lain.
Menurut dia, pajak merupakan salah satu potensi besar buat negara sehingga perlu dimaksimalkan dengan baik.
Termasuk dengan melakukan tindakan hukum kepada para pelaku tindak pidana perpajakan.
"Karena sisi penerimaan itu harus dimaksimalkan," ungkapnya.
Anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mendukung Presiden Jokowi menindak tegas pelaku pidana perpajakan.
- Wali Kota Pekanbaru Gandeng Polisi Tindak Tegas Oknum yang Buang Sampah di TPS Liar
- Wali Kota Pekanbaru Gandeng Polisi Tindak Tegas Oknum yang Buang Sampah di TPS Liar
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia