Cucun Mendukung Jokowi Menindak Tegas Pelaku Pidana Perpajakan

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Syamsurijal merespons terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 12 Desember 2022.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mendukung upaya Presiden Jokowi menindak tegas pelaku pidana pajak di Indonesia.
“Kalau dari sisi hukum untuk efek jera,” kata Cucun dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12).
Salah satu poin di PP itu ialah mengatur tentang pelaku tindak pidana perpajakan yang akan diumumkan ke media.
Cucun mengatakan memublikasikan nama pelaku tindak pidana perpajakan itu untuk efek jera, baik untuk pelaku maupun buat orang lain.
Menurut dia, pajak merupakan salah satu potensi besar buat negara sehingga perlu dimaksimalkan dengan baik.
Termasuk dengan melakukan tindakan hukum kepada para pelaku tindak pidana perpajakan.
"Karena sisi penerimaan itu harus dimaksimalkan," ungkapnya.
Anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mendukung Presiden Jokowi menindak tegas pelaku pidana perpajakan.
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Pakar Soroti Tantangan Transisi Energi di Asia Tenggara, Stabilitas Kebijakan Jadi Kunci
- Meminimalkan Potensi Banjir, Jokowi Meminta Normalisasi Sungai Ciliwung Dapat Dilanjutkan
- Jokowi Mau Bikin Partai Super Tbk, Cucun PKB: Silakan Asal Sesuai UU
- Jokowi Pengin Bikin Partai Super Tbk, Anak Buah Bahlil Ingatkan soal UU
- Tok! DPR Setujui Permohonan Emil Audero Cs Jadi WNI