Cucun Mendukung Jokowi Menindak Tegas Pelaku Pidana Perpajakan
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Syamsurijal merespons terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 12 Desember 2022.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mendukung upaya Presiden Jokowi menindak tegas pelaku pidana pajak di Indonesia.
“Kalau dari sisi hukum untuk efek jera,” kata Cucun dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12).
Salah satu poin di PP itu ialah mengatur tentang pelaku tindak pidana perpajakan yang akan diumumkan ke media.
Cucun mengatakan memublikasikan nama pelaku tindak pidana perpajakan itu untuk efek jera, baik untuk pelaku maupun buat orang lain.
Menurut dia, pajak merupakan salah satu potensi besar buat negara sehingga perlu dimaksimalkan dengan baik.
Termasuk dengan melakukan tindakan hukum kepada para pelaku tindak pidana perpajakan.
"Karena sisi penerimaan itu harus dimaksimalkan," ungkapnya.
Anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mendukung Presiden Jokowi menindak tegas pelaku pidana perpajakan.
- Kapolres Pamekasan Tak Segan Menindak Anak Buah yang Melanggar Hukum
- Sebelum Disetujui Prabowo, Tito Sebut Ibu Kota Negara Masih di Jakarta
- Rapat di DPR, Bahlil Ungkap Rencana Ubah Pengecer Gas Melon Jadi Subpangkalan
- Anggota Komisi VI DPR Mengkritik Keras Kebijakan Kementerian ESDM Soal Distribusi LPG 3 Kg
- Sosialisasi Lemah, Anggota Komisi XII Minta Pemerintah Tunda Pembatasan Gas Elpiji 3 Kg
- Hasil Pertemuan Badan Aspirasi dengan Honorer akan Diteruskan ke Pimpinan DPR