Cuek Tabrak Perda, M Taufik: Ini Era Gubernur Rakyat Kecil

Cuek Tabrak Perda, M Taufik: Ini Era Gubernur Rakyat Kecil
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Mohamad Taufik usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Senin (11/4). Taufik dimintai keterangan untuk kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi pantai utara Jakarta dengan tersangka M Sanusi. Foto: Ricardo/JPNN.com Ilustrasi by: Ricardo/JPNN.com

Seperti diketahui, Peraturan Daerah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum melarang produksi, distribusi serta pengoperasian becak di wilayah DKI Jakarta. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan tersebut bisa dipidana penjara paling lama 90 hari. (dil/jpnn)


Wakil Ketua DPRD M Taufik terang-terangan melanggar perda ketertiban umum dengan merakit lima becak. Dia berkilah langkah itu dilakukannya demi rakyat kecil


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News