Cuek Tabrak Perda, M Taufik: Ini Era Gubernur Rakyat Kecil
Jumat, 23 Februari 2018 – 17:46 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Mohamad Taufik usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Senin (11/4). Taufik dimintai keterangan untuk kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi pantai utara Jakarta dengan tersangka M Sanusi. Foto: Ricardo/JPNN.com Ilustrasi by: Ricardo/JPNN.com
Seperti diketahui, Peraturan Daerah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum melarang produksi, distribusi serta pengoperasian becak di wilayah DKI Jakarta. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan tersebut bisa dipidana penjara paling lama 90 hari. (dil/jpnn)
Wakil Ketua DPRD M Taufik terang-terangan melanggar perda ketertiban umum dengan merakit lima becak. Dia berkilah langkah itu dilakukannya demi rakyat kecil
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Gerindra Happy Kepemimpinan Prabowo Didukung Megawati
- Konon, Partai Koalisi Pemerintah Dukung Prabowo Bertemu Megawati
- Konon, Megawati Cerita Pengalaman Memimpin Saat Bertemu Prabowo
- Prabowo Bertemu Megawati, PDIP Bakal Masuk Kabinet?
- Prabowo Bertamu ke Rumah Megawati Senin Malam, Didampingi Elite Gerindra & Menteri
- Info dari Dasco soal Pertemuan Prabowo - Megawati