Cueki Putusan Bawaslu, KPU Dinilai Tidak Salah
Rabu, 10 April 2013 – 19:58 WIB

Cueki Putusan Bawaslu, KPU Dinilai Tidak Salah
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra, menilai sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dapat disalahkan. Karena dalam Pasal 259 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, terdapat dua frasa. “Pemahaman saya, tidak keliru dan tidak salah KPU tidak melaksanakan. Dan kalau tidak melaksanakan juga dijamin Pasal 259 tersebut,” katanya dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Rabu (10/4).
Frasa pertama menurut Saldi, menyatakan keputusan Bawaslu terkait penyelesaian sengketa Pemilu, bersifat final dan mengikat.
Namun di frasa kedua, keputusan Bawaslu terkait verifikasi parpol peserta Pemilu dan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR dan DPRD, dinyatakan terdapat upaya hukum lain yaitu lewat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) hingga Kasasi Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra, menilai sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu
BERITA TERKAIT
- Hasan Nasbi Minta Maaf kepada Prabowo, Begini Kalimatnya
- Pemakzulan Gibran Pakai Alasan Pilpres, Pengamat: Prabowo Seharusnya Terdampak Juga
- Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO, Dahnil Gerindra: Kami Menghormati
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Persiapan Haji Hampir Rampung, Aprozi Minta Pemerintah Bereskan Permasalahan Teknis