Cueki Putusan Bawaslu, KPU Dinilai Tidak Salah
Rabu, 10 April 2013 – 19:58 WIB

Cueki Putusan Bawaslu, KPU Dinilai Tidak Salah
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra, menilai sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dapat disalahkan. Karena dalam Pasal 259 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, terdapat dua frasa. “Pemahaman saya, tidak keliru dan tidak salah KPU tidak melaksanakan. Dan kalau tidak melaksanakan juga dijamin Pasal 259 tersebut,” katanya dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Rabu (10/4).
Frasa pertama menurut Saldi, menyatakan keputusan Bawaslu terkait penyelesaian sengketa Pemilu, bersifat final dan mengikat.
Namun di frasa kedua, keputusan Bawaslu terkait verifikasi parpol peserta Pemilu dan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR dan DPRD, dinyatakan terdapat upaya hukum lain yaitu lewat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) hingga Kasasi Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra, menilai sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Konflik Tuntas, Gubernur Meki Nawipa Bakal Temui Masyarakat Puncak Jaya
- PSI Perorangan Kendaraan Politik Anyar Jokowi? Pakar Bilang Begini
- Abraham Sridjaja Pastikan Perluasan Peran TNI di Jabatan Sipil Tidak Sembarangan
- Budi Sulistyono Pertanyakan Efektivitas Investasi Danareksa di Garuda Indonesia