Cueki Putusan PTTUN, KPU Dinilai Sombong
Soal PBB yang Dinyatakan Lolos Pemilu
Jumat, 08 Maret 2013 – 11:18 WIB
JAKARTA - Pernyataaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang belum mengambil sikap atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai partai peserta pemilu dinilai pernyataan sombong.
"KPU seolah ingin menjadi satu-satunya lembaga negara di Republik ini yang berhak menilai, menimbang dan mengobjektifikasi semua putusan pengadilan yang berkaitan dengan Pemilu," ujar Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti di Jakarta, Jumat (8/3).
Baca Juga:
Selain itu, Ray menyarankan agar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan PTTUN juga sebaiknya ditiadakan. Alasannya cukup sederhana. Sebab langkah tersebut tidak di kenal dalam UU Pemilu. "Menurut saya sikap ini juga memerlihatkan keangkuhan bahwa KPU dapat tidak tunduk pada putusan pengadilan, apapun yang terkait dengan pemilu," katanya.
Dia menambahkan, sejak PTTUN membacakan putusan, maka PBB sudah berhak menjadi partai politik peserta pemilu dengan nomor urut 12. Karena sejatinya, nomor urut 11 menjadi hak Partai Keadilan dan Kesatuan Inonesia (PKPI), yang sebelumnya lebih dulu diputus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berhak menjadi peserta Pemilu.
JAKARTA - Pernyataaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang belum mengambil sikap atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang meloloskan
BERITA TERKAIT
- Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani
- MK Hapus Presidential Threshold, Gibran Berpeluang Melawan Prabowo di 2029
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Kabar Didik Melon yang Berjalan Kaki Jakarta-Boyolali, Dia Sudah di Karawang