Cueki Putusan PTTUN, KPU Dinilai Sombong

Soal PBB yang Dinyatakan Lolos Pemilu

Cueki Putusan PTTUN, KPU Dinilai Sombong
Cueki Putusan PTTUN, KPU Dinilai Sombong
"Kita berharap KPU segera merevisi SK No 05/Kpts/KPU/2013 tentang jumlah partai politik peserta pemilu. Menunggu sampai tujuh hari untuk memutuskan apakah putusan PTTUN akan dilaksanakan atau tidak, merupakan langkah yang mengabaikan perintah berlaku adil," ujarnya.

Ray menilai demikian, karena masalah ini menyangkut hak politik warga negara. Karena itu harus menjadi prioritas KPU untuk mengurangi kerugian moril dan materil PBB dan PKPI yang berkelanjutan.

 "Menunggu tujuh hari seperti memerlihatkan sikap menantang, mentang-mentang, dan tidak patuh pada hukum. Untuk tidak terus menerus dalam kesombongan itu, mestinya KPU segera melaksanakan putusan tersebut," katanya.

Sebelumnya Kamis (7/3), Majelis Hakim PTTUN memutus menerima gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang. "Memutus mengabulkan gugatan penggugat (PBB) seluruhnya dan mewajibkan tergugat (KPU) mencabut Keputusan KPU No 5, tanggal 8 Januari 2013 tentang verifikasi faktual," ujar Ketua Majelis Hakim Arif Nurdu'a saat membacakan amar putusan di Jakarta.

JAKARTA - Pernyataaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang belum mengambil sikap atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang meloloskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News