Cueki Putusan PTTUN, KPU Dinilai Sombong

Soal PBB yang Dinyatakan Lolos Pemilu

Cueki Putusan PTTUN, KPU Dinilai Sombong
Cueki Putusan PTTUN, KPU Dinilai Sombong
Menanggapi putusan ini, Komisioner KPU Ida Budhiati, menyatakan KPU memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikap.(gir/jpnn)

JAKARTA - Pernyataaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang belum mengambil sikap atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang meloloskan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News