Cuekin e-PUPNS, PNS Dianggap Mengundurkan Diri
jpnn.com - MEMPAWAH - Bupati Mempawah, Ria Norsan, mengingatkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar segera mengikuti Pendataan Ulang PNS secara Elektronik (e-PUPNS) yang dilaksanakan secara nasional. Jika tidak ikut program tersebut, maka PNS itu dianggap telah mengundurkan diri.
Ria Norsan mengatakan, terbitnya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS, menjadi dasar bagi dilakukan pendataan ulang PNS secara berkala.
“Bagi yang tidak melaksanakannya pada periode tersebut, data PNS yang bersangkutan akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional, dan dianggap mengundurkan diri sebagai PNS,” ungkapnya saat membuka kegiatan Sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di Aula Kantor Bupati Mempawah, Rabu (9/9).
Selain membahas pendataan ulang PNS secara elektronik, pada sosialisasi tersebut juga disampaikan tentang UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. (sky/sam/jpnn)
MEMPAWAH - Bupati Mempawah, Ria Norsan, mengingatkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar segera mengikuti Pendataan Ulang PNS secara Elektronik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali