Cuit, Cuit, Cuit, Petugas Gagalkan Pengiriman Ratusan Burung Berkicau Tanpa Dokumen

Cuit, Cuit, Cuit, Petugas Gagalkan Pengiriman Ratusan Burung Berkicau Tanpa Dokumen
Burung kicau tanpa dokumen yang berhasil disita petugas karantina. Foto: Antara/Karantina Surabaya

Sementara itu, Suci selaku dokter hewan karantina yang bertugas menambahkan bahwa 715 burung tersebut disita saat akan turun dari KM. Dharma Rucitra VII yang berlayar dari Makassar ke Surabaya.

Keberhasilan penahanan ini berkat kerja sama dan koordinasi yang baik antara Karantina Pertanian Surabaya, Kepolisian Tanjung Perak, dan BKSDA Jawa Timur.

"Pemasukan burung ini jelas melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," ucapnya.

Berdasarkan pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antararea bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (antara/jpnn)

Mmakin berkembangnya penghobi burung berkicau di kota besar Indonesia termasuk Surabaya, menyebabkan tingginya permintaan burung tersebut.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News