Cuit, Cuit, Cuit, Petugas Gagalkan Pengiriman Ratusan Burung Berkicau Tanpa Dokumen
Jumat, 04 Desember 2020 – 21:01 WIB

Burung kicau tanpa dokumen yang berhasil disita petugas karantina. Foto: Antara/Karantina Surabaya
Sementara itu, Suci selaku dokter hewan karantina yang bertugas menambahkan bahwa 715 burung tersebut disita saat akan turun dari KM. Dharma Rucitra VII yang berlayar dari Makassar ke Surabaya.
Keberhasilan penahanan ini berkat kerja sama dan koordinasi yang baik antara Karantina Pertanian Surabaya, Kepolisian Tanjung Perak, dan BKSDA Jawa Timur.
"Pemasukan burung ini jelas melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," ucapnya.
Berdasarkan pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antararea bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (antara/jpnn)
Mmakin berkembangnya penghobi burung berkicau di kota besar Indonesia termasuk Surabaya, menyebabkan tingginya permintaan burung tersebut.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Ayah & Anak Meninggal Akibat Kebakaran di Kedung Rukem Surabaya
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP