Cukai Bermasalah, Polda Riau Sita 60.400 Bungkus Rokok
jpnn.com - jpnn.com - Polda Riau menyita sedikitnya 60.400 bungkus rokok dengan beragam merek, Rabu (11/1).
Rokok tersebut terpaksa disita polisi karena cukai yang melekat pada bungkus rokok tersebut bermasalah.
“Di pita cukainya tertera jumlah rokok 12 batang. Akan tetapi isi rokok berjumlah 20 batang,” ujar Direktur Kriminal Kusus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela seperti diberitakan Riau Pos (Jawa Pos Group), Rabu (11/1).
Pihaknya telah terlebih dahulu melakukan pengembangan pada tahun 2016 lalu. "Rokok diamankan dari sebuah gudang di Tenayan Raya, dengan pelaku TB, pemilik gudang tersebut," tutur Rivai.
Untuk asal rokok, pihak Kepolisian menduga bahwa barang yang tidak sesuai peruntukan cukainya itu dibawa dari Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.
Sedangkan pelaku TB selama ini diduga bekerjasama dengan seseorang dari Kepulauan Riau, Batam.
Dari penyitaan tersebut diperkirakan Negara mengalami kerugian sekitar Rp 77 juta. Sedangkan TB dijerat dengan Undang-Undang No.39/2007 tentang cukai.
"Sampai saat ini kami sedang melakukan pendalaman. TB sendiri diduga sebagai penampung dan akan menjual kembali ke Batam. Di sana ada seseorang dengan inisial M. Ini yang mau didalami," jelasnya.(nda)
Polda Riau menyita sedikitnya 60.400 bungkus rokok dengan beragam merek, Rabu (11/1).
Redaktur & Reporter : Budi
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- Siswi SMP di Riau Tewas Tertembak, Simak Pengakuan Pelaku
- Kejari Bengkalis Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar dari Tersangka Korupsi di BRK
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau
- Sah! UMP Riau Naik 6,5 Persen di 2025
- Ungkap Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 7,9 Miliar di Bank BUMN, Kejari Pekanbaru Tahan Mantan Pimcab