Cukai & HJE Rokok Naik, Pemerintah Diminta Perhatikan Nasib Industri Hasil Tembakau
Jumat, 06 Maret 2020 – 16:00 WIB
Untuk itu, dia berharap di tahun mendatang, pemerintah khususnya kementerian keuangan tidak lagi membuat kebijakan yang sangat merugikan dan memberatkan masyarakat industri hasil tembakau. Yakni menaikan cukai rokok dan harga jual eceran yang sangat tinggi.
Menurut Johny, jika pemerintah ingin menaikkan cukai rokok, setidaknya itu dilakukan pada 2021 atau 2022. Besaran kenaikannya tidak melebihi angka inflasi.
Paling banyak 10 persen, bukan seperti 2019-2020 yang kenaikannya mencapai 23 persen.
“Kami berharap kejadian di akhir 2019 lalu tidak terulang. Kenaikannya sangat memberatkan kami sebagai pelaku usaha di bidang industri hasil tembakau. Kenaikannya jangan melebihi angka inflasi,” papar Johny.(chi/jpnn)
Kebijakan tersebut menjadikan harga jual rokok semakin tinggi, akibatnya penjualan rokok yang legal menjadi semakin susah.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Ini Alasan Pemerintah Tak Naikkan CHT dan Lakukan HJE Rokok di 2025
- Pakar Sebut Penyebab Kemandulan Bukan Galon Polikarbonat