Cukai Industri Hasil Tembakau Hanya Rp 6,41 Triliun

Alasannya, industri rokok masih harus mengedukasi pasar akibat kenaikan tarif pita cukai pada awal tahun.
Dengan kenaikan tarif pita cukai tahun ini, harga rokok pada awal tahun ini melonjak 10–12 persen.
’’Kami menyesuaikan dengan kenaikan tarif pita cukai 8,5 persen dari pemerintah,’’ terang Sulami.
Industri rokok juga menyesuaikan harga rokok dengan kenaikan upah minimum kabupaten/kota.
Imbas kenaikan harga tersebut, penjualan rokok turun sekitar tujuh persen.
Namun, kondisi itu diyakini pulih pada triwulan kedua.
Industri rokok berharap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah ketentuan pembayaran pita cukai rokok produksi Januari dan Februari pada Desember tahun sebelumnya.
Aturan itu berpengaruh terhadap ketersediaan kas yang juga berimbas pada produksi rokok. (vir/c14/noe)
Industri rokok di Jawa Timur optimistis mampu mempertahankan pertumbuhan tahun ini.
Redaktur & Reporter : Ragil
- ABM Investama Tunjukkan Resiliensi-Komitmen ESG di Tengah Tantangan Industri 2024
- Peringatan Hari Bumi 2025, PalmCo Atur Strategi untuk Percepat Net Zero Emisi
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Grinviro Hadirkan Solusi Pengolahan Air Limbah Industri Berkelanjutan di Inatex 2025